Senin, 29 November 2010


PT. SINARLAUT MANDIRI
Di era explosion of choice, perusahaan-perusahaan harus mampu mengembangkan strategi pemasaran yang orisinal dan unik, jika tidak ingin gulung tikar. Oleh karena itu, diperlukan sebuah landasan strategi yang kokoh. Hermawan Kertajaya, pakar manajemen pemasaran yang telah diakui internasional, mengajukan konsep yang disebut strategi segitiga PDB ( positioning-diferensiasi-brand ).
Di dunia pemasaran ada asumsi bahwa persaingan memperebutkan pelanggan tidak dilakukan di pasar, tetapi di benak pelanggan. Karena itu, perusahaan harus mampu memposisikan merk, produk mau pun perusahaannya di benak pelanggannya. Positioning ini bak janji kepada pelanggan. Ia disebut juga sebagai reason for being bagi merk, produk mau pun perusahaan. Untuk mewujudkan janji tersebut, maka perusahaan harus mampu membedakan diri dengan pesaingnya. Upaya ini disebut diferensiasi. Diferensiasi adalah upaya organisasi untuk merancang seperangkat perbedaan yang bermakna dalam offering kepada pelanggan. Perbedaan yang dimaksud haruslah mendatangkan value yang bermakna bagi pelanggan. Dari pernyataan-pernyataan diatas ada salah satu peusahaan yang mengikuti pernyataan diatas, seprti PT. SINARLAUT MANDIRI.
PT.SINARLAUT MANDIRI bergerak di bidang pendistribusian & perdagangan barang-barang teknik dan fasteners berupa baut, mur, ring, macam-macam paku, angkur, skrup, macam-macam klem, mata bor, power tools dan berbagai mesin bor yang juga tesedia dalam bermacam-macam ukuran.
Stock barang kami terdiri dari barang-barang lokal dan import, dan rata-rata kebanyakan Pelanggan kami adalah dari Pabrik Furniture, Pabrik Otomotif, Pabrik Sepeda, Kontraktor, Developer, Industri-industri Rumah Tangga, Bengkel, Suplier, dan Pemakai langsung. Di samping melayani pembelian dalam Partai Besar,kami juga melayani Penjualan Eceran, untuk para pemakai langsung
SINARLAUT didirikan pada tahun 1968 dengan nama P.D.SINARLAUT yang merupakan sebuah Perusahaan keluarga, dan telah beberapa kali mengalami perubahan management, seiring dengan perkembangan Perusahaan, maka pada tahun 1995 tepatnya bulan Febuari, P.D. SINARLAUT dijadikan sebagai Perusahaan yang berbadan hukum dengan nama :
P.T. SINARLAUT MANDIRI
Berdasarkan : Akta No,117 Tanggal 24 Febuari 1995
Dibuat di hadapan : Notaris Buniarti Tjandra, SH
dan telah mendapat persetujuan dari : Mentri Kehakiman RI
Surat Keputusan : No. C2-10.403.HT.01.01.TH.'95
Status Permodalan : Swasta Nasional.
Address:

Jl. Mangga Besar 1, No:78

Taman sari

Jakarta barat

11180

Indonesia


Telephone:
021-6253030
Fax:
021-6267077

Information:
Baut, Mur & accessories

I.         Produk (Product)
PT.SINARLAUT MANDIRI bergerak di bidang pendistribusian & perdagangan barang-barang teknik dan fasteners berupa baut, mur, ring, macam-macam paku, angkur, skrup, macam-macam klem, mata bor, power tools dan berbagai mesin bor yang juga tesedia dalam bermacam-macam ukuran.Stock barang kami terdiri dari barang-barang lokal dan import, dan rata-rata kebanyakan Pelanggan kami adalah dari Pabrik Furniture, Pabrik Otomotif, Pabrik Sepeda, Kontraktor, Developer, Industri-industri Rumah Tangga, Bengkel, Suplier, dan Pemakai langsung.
Melihat barang yang dihasilkan seperti mur, ring, macam-macam paku dll Produk yang di hasilkan pt sinarlaut mandiri ini termasuk produk potensial atau shopping product  karena bisa dikembangkan dan mempunyai peluang untuk masa yang akan dating dan barang ini memiliki kualitas masing-masing sesuai dengan merk, harga, penjual dan sebagainya. Apalagi pada zaman sekarang yang alat transportasi seperti motor dan mobil merupakan bukan barang mewah lagi melainkan barang sekunder bahka bias menjdi barang pokok, dari itulah semakin berkembangnya alat transportasi tersebut akan mengakibatkan permintaan suku cadang seperti mur,ring, skrup dll akan meningkat. Disamping itu barang yang di hasilkan pt sinarlaut mandiri bukanlah barang abadi akan tetapi bias rusak kapan saja.

II.         Harga (Price)
Dalam masalah harga, pt sinarlaut mandiri menetapkan harga bersaing. Pt sinar laut juga menerapkan motonya, yakni serba lengkap dan murah yang artinya lengkap berarti Range produk yang tersedia lengkap, mulai dari baut, skrup, sampai dengan alat-alat tehnik lain. Sedangkan murah berarti Harga yang kami berikan murah dan Kompetitif, dengan pelayanan : Cepat, Tepat, Berkualitas & Pelanggan Puas.
Dalam masalah harga, pt sinarlaut mandiri juga terbukti murah dan berkualitas. Hal ini terbukti dari para tengkulak yang memasok barangnya dari sini. Murah bukan berarti murahan, itulah kata yang pas jika kita melihat moto dan fakta yang ada. Ya, barang  yang di produksi pt sinarlaut mandiri terbukti berkualitas, ini seiring dengan  masyarakat memakai produk dari perusahaan ini.
III.         Promosi Atau Pengiklanan (Promotion)
System pengiklanan atau promosi yang dilakukan oleh pt. sinarlaut mandiri sendiri seperti memasang iklan di internet, surat kabar dan sebagainya.
Di samping memasang di surat elektronik seperti internet dan surat kabar, pt. sinarlaut mandiri juga memberikan promo seperti pembeli akan mendapatkan kupon berhadiah dan kupon tersebutdengan system pengundian. Dibawah ini adalah contoh dari ppromo yang pernah dilakukan oleh pt sinnarlaut mandiri :
·         Dapatkan Hadiah-hadiah menarik tanpa diundi dari Flashbolt seperti : Handphone Blackberry Bold, Motor honda Supra, LCD Sharp 32 inch, Kulkas 2 Pt Toshiba, atau mesin Fax Panasonic. Promo berawal dari Juni 2009 dan akan berakhir Desember 2009. untuk syarat dan ketentuannya hubungi kami.
PT. Sinarlaut Mandiri Vika / Lisa (Sales & Marketing)

IV.         Pendistribusian (Place)

Pendistribusian barang yang dilakukan pt. sinarlaut mandiri dilakukan dengan system distribusi langsung dan system distribusi tedak langsung, artinya system distribusi tidak langsung berarti tidak melaui perantara atau dari produsen ke konsumen sedangka distribusi tidak langsung berarti dengan melalui perantara.
Biasanya kalo orang yang ingin membeli untuk dikonsumsi sendiri itu menggunakan system langsung, dari pihak konsumen langsung datang ke pt sinarlaut mandiri tersebut. Akan tetapi jika untuk para tengkulak/usaha masih kecil-kecilan, perusahaan besar atau perusahaan yang bekerjasama dengan pt sinarlaut mandiri biasanya menggunakan didtribusi tidak langsung karena perusahaan tersebut membeli tidak untuk di konsumsi melainkan untuk di jual lagi.
Perusahaan yang bekerjasama dengan PT. SINARLAUT MANDIRI, diantaranya :

·       Sumber:    
  WWW.sinarlautmandiri.com
www.google.com

Selasa, 19 Oktober 2010


PENGANTAR BISNIS

       I.            Pengertian

Hakikat bisnis adalah usaha untuk memenuhi kebutuhan manusia (produk atau jasa) yang bermanfaat bagi masyarakat. Manusia bisnis (businessman) selalu melihat adanya kebutuhan masyarakat kemudian mencoba melayaninya secara baik sehingga memberikan kepuasan pada masyarakat. Dari kepuasan masyarakat tersebut akhirnya mendatangkan keuntungan bagi pebisnis untuk mengembangkan bisnisnya atau membuka lahan bisnis baru untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam segmen yang lain lagi.
Bisnis sering dilukiskan sebagai “to provide product or service for a profit”. Tetapi kegiatan menyediakan suatu produk atau jasa secara Cuma-Cuma bukan merupakan bisnis begitu juga dengan karya amal bukan merupakan bisnis.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar kata  perdagangan dan bisnis. Perdagangan dan bisnis memang dua kegiatan yang memiliki keterkaitan, karena keterkaitan itulah kita sering menyamakan pengertian dari kedua kata tersebut yakni perdagangan dan bisnis. Akan tetapi pengertian dari keduanya memiliki perbedaan yang cukup jelas dan mempunyai cirri-ciri tersendiri, yaitu:
·     Perdagangan mempunyai arti yang lebih luas hingga meliputi kegiatan ekonomis seperti barter.
·     Barter tidak menghasilkan profit/ukuran profit sangat relative, walaupun bias menguntungkan kedua belah pihak.
·     Bisnis lebih merupakan perdagangan yang bertujuan khusus memperoleh keuntungan terukur secara finanacial (profit).

    II.            Laba/Benefit

Laba adalah selisih dari pendapatan yang diterima dengan beban yang harus dikeluarkan dalam menjalankan bisnis.
·     Pendapatan.
·     Beban.
·     Laba.
Laba yang diperoleh bergantung pada 3 kondisi, seperti:
·     Harus ada ppermintaan akan produk/jasa yang ditawarkan tanpa permintaan tidak akan memperoleh pendapatan.
·     Harus menawarkan produk/jasa secara kompetitif.
·     Harus menjaga agar beban bisnis tetap rendah efisiensi untuk memperoleh laba yang lebih tinggi.

 III.            Jenis-jenis Bisnis

a.                               Menurut jenis kegiatan:
·        Ekstraktif: bisnis yang melakukan kegiatannya dalam bidang pertambangan. Contoh: alumunium, batubara, emas dll.
·        Agrarian: menjalankan bisnis dalam bidang pertanian. Contoh:tembakau, beras, cengkeh, budidaya ikan, udang, ternak dll.
·        Industry/manufacturing: bergerak dibidang industry. Missal: tekstil, garmen, mebel dll.
·        Jasa: memenuhi jebutuhan pelayanan jasa. Misalnya: kecantikan/salon, perbankan, pendidikan dll.

b.                  Menurut dasar kegunaan:
·     Kegunaan bentuk (form utility) : emngubah dari bentuk tertentu menjadi barang lain. Missal: perusahaan roti, mebel, keramik, kain dll.
·     Kegunaan tempat (place utility) :memindahkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat yang lain. Missal:transportasi atau pengangkutan barang ataupun manusia.
·     Kegunaan waktu (time utility) : menyimpan barang pada waktu kurang bermanfaat untuk dikeluarkan saat waktu yang bbermanfaat. Missal: hasil panen dll.
·     Kegunaan milik (posesion utility) : menciptakan atau memenuhi kegunaan kepemilikan terhadap sutu barang atau jasa, missal: kecantikan, kesehatan, keamanan dll.

IV.                                                Pengaruh lingkungan

            Dalam sebuah usaha pastinya ada factor pendorong dan penghambat usaha, salah satunya adalah factor lingkungan. Factor lingkungan dapat berupa:
·        Alam.
Kondisi alam akan mempengaruhi jenis yang banyak dikembangkan suatu wilayah. Seperti Indonesia lebih condong ke pertanian dan Singapore lebih ke perdaganngan atau jasa.

·        Ekonomi
Ekonomi yang tumbuh (growth)/ prosperity berakibatnaiknya pengghasilan masyarakat dan meningkatkan kebutuhan masyarakat dalam segala hal (kualitatuf/kuantitatif) peningkatan segala jenis usaha begitu jugasebalknya.

·        Teknologi.
Teknologi merupakan ilmu yang mengupayakan agar tercipta metode kerja yang lebih baik dan efisien. Seperti, teknologi informasi merevolusi industry menjadi revolusi informasi perubahan sarana bisnis dengan media cyber.

·        Social.
Masyarakat tumbuh dan berkembang (kuantitas dan kualitas) yang menciptakan dampak sisial dalam peradaban manusia. Seperti, life style kaum YUPPIES (young urban & professionals)yang menciptakan kebutuhan baru bagi tuntutan hidupnya missal pendidikan professional, olah tubuh dll.

·        Budaya.
Kekayaaan budaya yang dimiliki suatu bangsa adalah potensi bisnis yang luar biasa. Akan tetapi tugas dari warga Negara sebagai pemilik budaya sangat berat yakni,berperan ganda masuknya bbbudya asing yang tidak sesuai dengan jati diri bangsa dan menjaga potensi bangsa. Seperti budaya silaturrahmi (positif), budaya nerokok (nrgatif).

·        Pemerintah.
Kebijakan pemerintah pastilah mempengaruhikondisi bisnis masyarakat dalam suatu Negara. Seperti dalam masa orde barukebijakan ekonomi pemerintah lebih menjanjikan  (repelite, pakdes 88, pakto 89 dll).

·        Hubungan Internasional.
Zaman informasi saat ini jarak menjadi tidak ada, kejadian disudut dunia akan diketahui dalam waktu yang sangat singkat bahkan dengan mata kepala sendiri. Keadaan ekonomi suatu Negara akan mempengaruhi kadaan ekonomi Negara lain (efek globalisasi). Seperti bursa saham Indeks Dow Jones akan sangat mempengaruhi kondisi bursa di kawasan asia.

v                             Sumber: www.slideshare.net (Teguh Wiyono Budi Preasetyo, STMIK AKAKOM Yogyakarta).


Jumat, 15 Oktober 2010

CV (COMMANDITAIRE VENNONTSCHAP)




A.      Pengertian CV

CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter) atau dengan kata lain suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin dan diatur dalam KUHD. CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
    
Dari pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:
·        Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekut  yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
·        Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

CV/Persekutuan Komanditer dibagi menjadi dua, yaitu:
§         Persekutuan komanditer murni.
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

§         Persekutuan komanditer bersaham.
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.


B.   Sistem  Pengolahan CV

v     Pembagian Keuntungan
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1633 KUHPerdata, sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Persekutuan. Jika dalam Anggaran dasar tidak ditentukan, maka sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan jumlah pemasukannya.
v     Status Hukum CV
Perlu diingat bahwa CV BUKANLAH “Badan Hukum” melainkan “Badan Usaha.Kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero (pelaku usaha) harus membuat kesepakatan  tersendiri mengenai hal tersebut (Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di bagian akhir Panduan ini, yakni Pembagian Keuntungan di Dalam CV).
v     Dasar Hukum
Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian.



C.   Persiapan Mendirikan CV

Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut;

v     Pendiri CV

Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;

a.       Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.

b.      Pendiri harus Warga Negara Indonesia.

v     Nama CV
 Anda harus menetapkan Nama CV yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan usaha. Nama CV tidak akan dilakukan pengecekan, hal ini menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
v     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti Setiap CV yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.

v     Jumlah Modal Usaha

Anda harus menetapkan besarnya Modal Dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta siapa saja yang menjadi Pemegang saham.

v     Susunan Direksi dan Komisaris

Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus.

Contoh perusahaan yang berbentuk CV:

·        CV. TIGA PILAR EMAS

CV. TIGA PILAR EMAS adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan barang dan jasa. Kegiatan usaha pokoknya adalah Perdagangan Perhiasan Emas. Untuk mempermudah anggota dalam kegiatan perdagangannya maka CV. Tiga Pilar Emas mengadakan barang pengganti dalam berbagai bentuk. Dan Dalam prakteknya perusahaan menjual dan memperdagangkan barang/jasa kepada para anggotanya saja. Dengan berbagai fasilitas yang diberikan kepada para anggota.
Dalam menjalankan system perdagangannya bersifat konvensional. Dan tidak melalui cara Perdagangan Berjenjang (MLM), karena perusahaan tidak pernah dan tidak akan pernah menyuruh atau menugaskan anggotanya untuk menjual barang kepada sesama anggota. Penjualan dan perdagangan langsung ke kantor pusat CV.Tiga Pilar Emas Banjarmasin.
Hanya saja pembagian keuntungan yang didapat anggota yang bersifat Berjenjang (seperti system MLM).
CV. TIGA PILAR EMAS adalah perusahan yang bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa. Dan dalam kegiatannya menjual dan mendistribusikan produk emas, fashion dan lainnya kepada para anggotanya.

·        DATA-DATA PERUSAHAAN
1.      Pemilik
Nama Lengkap : ADI MISRIANSYAH
Nomor KTP                 : 6371032010790016

  1. Akta Pendirian Notaris
Tanggal                        : 14 Juni 2010
Nama Notaris               : Husin Halim SH
3.      Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
Nomor SKTU              : 503-370/SKTU-VI/BP2TPM/2010
4.      Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP)
Nomor NPWP             : 03.062.659.2-731.000
5.      Sur Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor SIUP                : 503-158/SIUP.MB-VII/BP2TPM/2010

6.      Tanda Daftar Perusahaan
Nomor TDP                 : 161035206811 Berlaku s/d 16 Juli 2015
7.      Kantor Pusat dan Operasional
Jl. Gerilya Komp. Tata Benua indah II/B RT.19 RW.01 No.58 Banjarmasin
No.Telpon : 0511-4225508
Hotline : 0813-49-555-001, 0878-15-1616-61, 0511-76-100-52.
 Email owner@TigaPilarEmas.com


·        Sumber data :
§       www.tigapilaremas.com

CV (COMMANDITAIRE VENNONTSCHAP)




A.      Pengertian CV

CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter) atau dengan kata lain suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin dan diatur dalam KUHD. CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
    
Dari pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:
·        Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekut  yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
·        Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

CV/Persekutuan Komanditer dibagi menjadi dua, yaitu:
§         Persekutuan komanditer murni.
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

§         Persekutuan komanditer bersaham.
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.


B.   Sistem  Pengolahan CV

v     Pembagian Keuntungan
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1633 KUHPerdata, sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Persekutuan. Jika dalam Anggaran dasar tidak ditentukan, maka sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan jumlah pemasukannya.
v     Status Hukum CV
Perlu diingat bahwa CV BUKANLAH “Badan Hukum” melainkan “Badan Usaha.Kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero (pelaku usaha) harus membuat kesepakatan  tersendiri mengenai hal tersebut (Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di bagian akhir Panduan ini, yakni Pembagian Keuntungan di Dalam CV).
v     Dasar Hukum
Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian.



C.   Persiapan Mendirikan CV

Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut;

v     Pendiri CV

Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;

a.       Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.

b.      Pendiri harus Warga Negara Indonesia.

v     Nama CV
 Anda harus menetapkan Nama CV yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan usaha. Nama CV tidak akan dilakukan pengecekan, hal ini menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
v     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti Setiap CV yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.

v     Jumlah Modal Usaha

Anda harus menetapkan besarnya Modal Dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta siapa saja yang menjadi Pemegang saham.

v     Susunan Direksi dan Komisaris

Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus.

Contoh perusahaan yang berbentuk CV:

·        CV. TIGA PILAR EMAS

CV. TIGA PILAR EMAS adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan barang dan jasa. Kegiatan usaha pokoknya adalah Perdagangan Perhiasan Emas. Untuk mempermudah anggota dalam kegiatan perdagangannya maka CV. Tiga Pilar Emas mengadakan barang pengganti dalam berbagai bentuk. Dan Dalam prakteknya perusahaan menjual dan memperdagangkan barang/jasa kepada para anggotanya saja. Dengan berbagai fasilitas yang diberikan kepada para anggota.
Dalam menjalankan system perdagangannya bersifat konvensional. Dan tidak melalui cara Perdagangan Berjenjang (MLM), karena perusahaan tidak pernah dan tidak akan pernah menyuruh atau menugaskan anggotanya untuk menjual barang kepada sesama anggota. Penjualan dan perdagangan langsung ke kantor pusat CV.Tiga Pilar Emas Banjarmasin.
Hanya saja pembagian keuntungan yang didapat anggota yang bersifat Berjenjang (seperti system MLM).
CV. TIGA PILAR EMAS adalah perusahan yang bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa. Dan dalam kegiatannya menjual dan mendistribusikan produk emas, fashion dan lainnya kepada para anggotanya.

·        DATA-DATA PERUSAHAAN
NamaLengkap
: ADI MISRIANSYAH
Nomor KTP
: 6371032010790016
a.       Pemilik


b.      Akta Pendirian Notaris
Tanggal
: 14 Juni 2010
Nama Notaris
: Husin Halim SH.
c.       Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
Nomor SKTU
: 503-370/SKTU-VI/BP2TPM/2010
d.      Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP)
Nomor NPWP
: 03.062.659.2-731.000
Nomor SIUP
: 503-158/SIUP.MB-VII/BP2TPM/2010
e.       Sur Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

f.        Tanda Daftar Perusahaan

Nomor TDP
: 161035206811 Berlaku s/d 16 Juli 2015

g.       Kantor Pusat dan Operasional
Jl. Gerilya Komp. Tata Benua indah II/B RT.19 RW.01 No.58 Banjarmasin
No.Telpon : 0511-4225508
Hotline : 0813-49-555-001, 0878-15-1616-61, 0511-76-100-52.
h.       Website dan Email

Website
: www.TigaPilarEmas.com
Email
: owner@TigaPilarEmas.com


·        Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
tdp
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah

siup
Surat Keterangan Tempat Usaha
sktu
Salinan Lembar Terakhir Akta Turunan
sltat

Turunan yang sudah disahkan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan kartu Peserta Wajib Pajak untuk Badan Usaha CV.Tiga Pilar Emas Banjarmasin




·        Sumber data :
§       www.tigapilaremas.com