CV (COMMANDITAIRE VENNONTSCHAP)
A. Pengertian CV
CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter) atau dengan kata lain suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin dan diatur dalam KUHD. CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
Dari pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:
· Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekut yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
· Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
CV/Persekutuan Komanditer dibagi menjadi dua, yaitu:
§ Persekutuan komanditer murni.
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
§ Persekutuan komanditer bersaham.
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
B. Sistem Pengolahan CV
v Pembagian Keuntungan
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1633 KUHPerdata, sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Persekutuan. Jika dalam Anggaran dasar tidak ditentukan, maka sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan jumlah pemasukannya.
v Status Hukum CV
Perlu diingat bahwa CV BUKANLAH “Badan Hukum” melainkan “Badan Usaha”.Kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero (pelaku usaha) harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut (Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di bagian akhir Panduan ini, yakni Pembagian Keuntungan di Dalam CV).
v Dasar Hukum
Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian.
C. Persiapan Mendirikan CV
Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut;
v Pendiri CV
Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
a. Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
b. Pendiri harus Warga Negara Indonesia.
v Nama CV
Anda harus menetapkan Nama CV yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan usaha. Nama CV tidak akan dilakukan pengecekan, hal ini menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
v Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti Setiap CV yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.
v Jumlah Modal Usaha
Anda harus menetapkan besarnya Modal Dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta siapa saja yang menjadi Pemegang saham.
v Susunan Direksi dan Komisaris
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus.
Contoh perusahaan yang berbentuk CV:
· CV. TIGA PILAR EMAS
CV. TIGA PILAR EMAS adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan barang dan jasa. Kegiatan usaha pokoknya adalah Perdagangan Perhiasan Emas. Untuk mempermudah anggota dalam kegiatan perdagangannya maka CV. Tiga Pilar Emas mengadakan barang pengganti dalam berbagai bentuk. Dan Dalam prakteknya perusahaan menjual dan memperdagangkan barang/jasa kepada para anggotanya saja. Dengan berbagai fasilitas yang diberikan kepada para anggota.
Dalam menjalankan system perdagangannya bersifat konvensional. Dan tidak melalui cara Perdagangan Berjenjang (MLM), karena perusahaan tidak pernah dan tidak akan pernah menyuruh atau menugaskan anggotanya untuk menjual barang kepada sesama anggota. Penjualan dan perdagangan langsung ke kantor pusat CV.Tiga Pilar Emas Banjarmasin.
Hanya saja pembagian keuntungan yang didapat anggota yang bersifat Berjenjang (seperti system MLM).
CV. TIGA PILAR EMAS adalah perusahan yang bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa. Dan dalam kegiatannya menjual dan mendistribusikan produk emas, fashion dan lainnya kepada para anggotanya.
· DATA-DATA PERUSAHAAN
1. Pemilik
Nama Lengkap : ADI MISRIANSYAH
Nomor KTP : 6371032010790016
- Akta Pendirian Notaris
Tanggal : 14 Juni 2010
Nama Notaris : Husin Halim SH
3. Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
Nomor SKTU : 503-370/SKTU-VI/BP2TPM/2010
4. Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP)
Nomor NPWP : 03.062.659.2-731.000
5. Sur Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor SIUP : 503-158/SIUP.MB-VII/BP2TPM/2010
6. Tanda Daftar Perusahaan
Nomor TDP : 161035206811 Berlaku s/d 16 Juli 2015
7. Kantor Pusat dan Operasional
Jl. Gerilya Komp. Tata Benua indah II/B RT.19 RW.01 No.58 Banjarmasin
No.Telpon : 0511-4225508
Hotline : 0813-49-555-001, 0878-15-1616-61, 0511-76-100-52.
No.Telpon : 0511-4225508
Hotline : 0813-49-555-001, 0878-15-1616-61, 0511-76-100-52.
Website www.TigaPilarEmas.com
Email owner@TigaPilarEmas.com
· Sumber data :
§ www.tigapilaremas.com
0 komentar :
Posting Komentar