Selasa, 19 Oktober 2010


PENGANTAR BISNIS

       I.            Pengertian

Hakikat bisnis adalah usaha untuk memenuhi kebutuhan manusia (produk atau jasa) yang bermanfaat bagi masyarakat. Manusia bisnis (businessman) selalu melihat adanya kebutuhan masyarakat kemudian mencoba melayaninya secara baik sehingga memberikan kepuasan pada masyarakat. Dari kepuasan masyarakat tersebut akhirnya mendatangkan keuntungan bagi pebisnis untuk mengembangkan bisnisnya atau membuka lahan bisnis baru untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam segmen yang lain lagi.
Bisnis sering dilukiskan sebagai “to provide product or service for a profit”. Tetapi kegiatan menyediakan suatu produk atau jasa secara Cuma-Cuma bukan merupakan bisnis begitu juga dengan karya amal bukan merupakan bisnis.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar kata  perdagangan dan bisnis. Perdagangan dan bisnis memang dua kegiatan yang memiliki keterkaitan, karena keterkaitan itulah kita sering menyamakan pengertian dari kedua kata tersebut yakni perdagangan dan bisnis. Akan tetapi pengertian dari keduanya memiliki perbedaan yang cukup jelas dan mempunyai cirri-ciri tersendiri, yaitu:
·     Perdagangan mempunyai arti yang lebih luas hingga meliputi kegiatan ekonomis seperti barter.
·     Barter tidak menghasilkan profit/ukuran profit sangat relative, walaupun bias menguntungkan kedua belah pihak.
·     Bisnis lebih merupakan perdagangan yang bertujuan khusus memperoleh keuntungan terukur secara finanacial (profit).

    II.            Laba/Benefit

Laba adalah selisih dari pendapatan yang diterima dengan beban yang harus dikeluarkan dalam menjalankan bisnis.
·     Pendapatan.
·     Beban.
·     Laba.
Laba yang diperoleh bergantung pada 3 kondisi, seperti:
·     Harus ada ppermintaan akan produk/jasa yang ditawarkan tanpa permintaan tidak akan memperoleh pendapatan.
·     Harus menawarkan produk/jasa secara kompetitif.
·     Harus menjaga agar beban bisnis tetap rendah efisiensi untuk memperoleh laba yang lebih tinggi.

 III.            Jenis-jenis Bisnis

a.                               Menurut jenis kegiatan:
·        Ekstraktif: bisnis yang melakukan kegiatannya dalam bidang pertambangan. Contoh: alumunium, batubara, emas dll.
·        Agrarian: menjalankan bisnis dalam bidang pertanian. Contoh:tembakau, beras, cengkeh, budidaya ikan, udang, ternak dll.
·        Industry/manufacturing: bergerak dibidang industry. Missal: tekstil, garmen, mebel dll.
·        Jasa: memenuhi jebutuhan pelayanan jasa. Misalnya: kecantikan/salon, perbankan, pendidikan dll.

b.                  Menurut dasar kegunaan:
·     Kegunaan bentuk (form utility) : emngubah dari bentuk tertentu menjadi barang lain. Missal: perusahaan roti, mebel, keramik, kain dll.
·     Kegunaan tempat (place utility) :memindahkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat yang lain. Missal:transportasi atau pengangkutan barang ataupun manusia.
·     Kegunaan waktu (time utility) : menyimpan barang pada waktu kurang bermanfaat untuk dikeluarkan saat waktu yang bbermanfaat. Missal: hasil panen dll.
·     Kegunaan milik (posesion utility) : menciptakan atau memenuhi kegunaan kepemilikan terhadap sutu barang atau jasa, missal: kecantikan, kesehatan, keamanan dll.

IV.                                                Pengaruh lingkungan

            Dalam sebuah usaha pastinya ada factor pendorong dan penghambat usaha, salah satunya adalah factor lingkungan. Factor lingkungan dapat berupa:
·        Alam.
Kondisi alam akan mempengaruhi jenis yang banyak dikembangkan suatu wilayah. Seperti Indonesia lebih condong ke pertanian dan Singapore lebih ke perdaganngan atau jasa.

·        Ekonomi
Ekonomi yang tumbuh (growth)/ prosperity berakibatnaiknya pengghasilan masyarakat dan meningkatkan kebutuhan masyarakat dalam segala hal (kualitatuf/kuantitatif) peningkatan segala jenis usaha begitu jugasebalknya.

·        Teknologi.
Teknologi merupakan ilmu yang mengupayakan agar tercipta metode kerja yang lebih baik dan efisien. Seperti, teknologi informasi merevolusi industry menjadi revolusi informasi perubahan sarana bisnis dengan media cyber.

·        Social.
Masyarakat tumbuh dan berkembang (kuantitas dan kualitas) yang menciptakan dampak sisial dalam peradaban manusia. Seperti, life style kaum YUPPIES (young urban & professionals)yang menciptakan kebutuhan baru bagi tuntutan hidupnya missal pendidikan professional, olah tubuh dll.

·        Budaya.
Kekayaaan budaya yang dimiliki suatu bangsa adalah potensi bisnis yang luar biasa. Akan tetapi tugas dari warga Negara sebagai pemilik budaya sangat berat yakni,berperan ganda masuknya bbbudya asing yang tidak sesuai dengan jati diri bangsa dan menjaga potensi bangsa. Seperti budaya silaturrahmi (positif), budaya nerokok (nrgatif).

·        Pemerintah.
Kebijakan pemerintah pastilah mempengaruhikondisi bisnis masyarakat dalam suatu Negara. Seperti dalam masa orde barukebijakan ekonomi pemerintah lebih menjanjikan  (repelite, pakdes 88, pakto 89 dll).

·        Hubungan Internasional.
Zaman informasi saat ini jarak menjadi tidak ada, kejadian disudut dunia akan diketahui dalam waktu yang sangat singkat bahkan dengan mata kepala sendiri. Keadaan ekonomi suatu Negara akan mempengaruhi kadaan ekonomi Negara lain (efek globalisasi). Seperti bursa saham Indeks Dow Jones akan sangat mempengaruhi kondisi bursa di kawasan asia.

v                             Sumber: www.slideshare.net (Teguh Wiyono Budi Preasetyo, STMIK AKAKOM Yogyakarta).


Jumat, 15 Oktober 2010

CV (COMMANDITAIRE VENNONTSCHAP)




A.      Pengertian CV

CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter) atau dengan kata lain suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin dan diatur dalam KUHD. CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
    
Dari pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:
·        Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekut  yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
·        Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

CV/Persekutuan Komanditer dibagi menjadi dua, yaitu:
§         Persekutuan komanditer murni.
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

§         Persekutuan komanditer bersaham.
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.


B.   Sistem  Pengolahan CV

v     Pembagian Keuntungan
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1633 KUHPerdata, sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Persekutuan. Jika dalam Anggaran dasar tidak ditentukan, maka sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan jumlah pemasukannya.
v     Status Hukum CV
Perlu diingat bahwa CV BUKANLAH “Badan Hukum” melainkan “Badan Usaha.Kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero (pelaku usaha) harus membuat kesepakatan  tersendiri mengenai hal tersebut (Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di bagian akhir Panduan ini, yakni Pembagian Keuntungan di Dalam CV).
v     Dasar Hukum
Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian.



C.   Persiapan Mendirikan CV

Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut;

v     Pendiri CV

Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;

a.       Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.

b.      Pendiri harus Warga Negara Indonesia.

v     Nama CV
 Anda harus menetapkan Nama CV yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan usaha. Nama CV tidak akan dilakukan pengecekan, hal ini menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
v     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti Setiap CV yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.

v     Jumlah Modal Usaha

Anda harus menetapkan besarnya Modal Dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta siapa saja yang menjadi Pemegang saham.

v     Susunan Direksi dan Komisaris

Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus.

Contoh perusahaan yang berbentuk CV:

·        CV. TIGA PILAR EMAS

CV. TIGA PILAR EMAS adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan barang dan jasa. Kegiatan usaha pokoknya adalah Perdagangan Perhiasan Emas. Untuk mempermudah anggota dalam kegiatan perdagangannya maka CV. Tiga Pilar Emas mengadakan barang pengganti dalam berbagai bentuk. Dan Dalam prakteknya perusahaan menjual dan memperdagangkan barang/jasa kepada para anggotanya saja. Dengan berbagai fasilitas yang diberikan kepada para anggota.
Dalam menjalankan system perdagangannya bersifat konvensional. Dan tidak melalui cara Perdagangan Berjenjang (MLM), karena perusahaan tidak pernah dan tidak akan pernah menyuruh atau menugaskan anggotanya untuk menjual barang kepada sesama anggota. Penjualan dan perdagangan langsung ke kantor pusat CV.Tiga Pilar Emas Banjarmasin.
Hanya saja pembagian keuntungan yang didapat anggota yang bersifat Berjenjang (seperti system MLM).
CV. TIGA PILAR EMAS adalah perusahan yang bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa. Dan dalam kegiatannya menjual dan mendistribusikan produk emas, fashion dan lainnya kepada para anggotanya.

·        DATA-DATA PERUSAHAAN
1.      Pemilik
Nama Lengkap : ADI MISRIANSYAH
Nomor KTP                 : 6371032010790016

  1. Akta Pendirian Notaris
Tanggal                        : 14 Juni 2010
Nama Notaris               : Husin Halim SH
3.      Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
Nomor SKTU              : 503-370/SKTU-VI/BP2TPM/2010
4.      Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP)
Nomor NPWP             : 03.062.659.2-731.000
5.      Sur Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor SIUP                : 503-158/SIUP.MB-VII/BP2TPM/2010

6.      Tanda Daftar Perusahaan
Nomor TDP                 : 161035206811 Berlaku s/d 16 Juli 2015
7.      Kantor Pusat dan Operasional
Jl. Gerilya Komp. Tata Benua indah II/B RT.19 RW.01 No.58 Banjarmasin
No.Telpon : 0511-4225508
Hotline : 0813-49-555-001, 0878-15-1616-61, 0511-76-100-52.
 Email owner@TigaPilarEmas.com


·        Sumber data :
§       www.tigapilaremas.com

CV (COMMANDITAIRE VENNONTSCHAP)




A.      Pengertian CV

CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter) atau dengan kata lain suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin dan diatur dalam KUHD. CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
    
Dari pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:
·        Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekut  yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
·        Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

CV/Persekutuan Komanditer dibagi menjadi dua, yaitu:
§         Persekutuan komanditer murni.
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

§         Persekutuan komanditer bersaham.
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.


B.   Sistem  Pengolahan CV

v     Pembagian Keuntungan
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1633 KUHPerdata, sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Persekutuan. Jika dalam Anggaran dasar tidak ditentukan, maka sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan jumlah pemasukannya.
v     Status Hukum CV
Perlu diingat bahwa CV BUKANLAH “Badan Hukum” melainkan “Badan Usaha.Kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero (pelaku usaha) harus membuat kesepakatan  tersendiri mengenai hal tersebut (Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di bagian akhir Panduan ini, yakni Pembagian Keuntungan di Dalam CV).
v     Dasar Hukum
Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian.



C.   Persiapan Mendirikan CV

Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut;

v     Pendiri CV

Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;

a.       Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.

b.      Pendiri harus Warga Negara Indonesia.

v     Nama CV
 Anda harus menetapkan Nama CV yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan usaha. Nama CV tidak akan dilakukan pengecekan, hal ini menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
v     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti Setiap CV yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.

v     Jumlah Modal Usaha

Anda harus menetapkan besarnya Modal Dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta siapa saja yang menjadi Pemegang saham.

v     Susunan Direksi dan Komisaris

Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus.

Contoh perusahaan yang berbentuk CV:

·        CV. TIGA PILAR EMAS

CV. TIGA PILAR EMAS adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan barang dan jasa. Kegiatan usaha pokoknya adalah Perdagangan Perhiasan Emas. Untuk mempermudah anggota dalam kegiatan perdagangannya maka CV. Tiga Pilar Emas mengadakan barang pengganti dalam berbagai bentuk. Dan Dalam prakteknya perusahaan menjual dan memperdagangkan barang/jasa kepada para anggotanya saja. Dengan berbagai fasilitas yang diberikan kepada para anggota.
Dalam menjalankan system perdagangannya bersifat konvensional. Dan tidak melalui cara Perdagangan Berjenjang (MLM), karena perusahaan tidak pernah dan tidak akan pernah menyuruh atau menugaskan anggotanya untuk menjual barang kepada sesama anggota. Penjualan dan perdagangan langsung ke kantor pusat CV.Tiga Pilar Emas Banjarmasin.
Hanya saja pembagian keuntungan yang didapat anggota yang bersifat Berjenjang (seperti system MLM).
CV. TIGA PILAR EMAS adalah perusahan yang bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa. Dan dalam kegiatannya menjual dan mendistribusikan produk emas, fashion dan lainnya kepada para anggotanya.

·        DATA-DATA PERUSAHAAN
NamaLengkap
: ADI MISRIANSYAH
Nomor KTP
: 6371032010790016
a.       Pemilik


b.      Akta Pendirian Notaris
Tanggal
: 14 Juni 2010
Nama Notaris
: Husin Halim SH.
c.       Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
Nomor SKTU
: 503-370/SKTU-VI/BP2TPM/2010
d.      Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP)
Nomor NPWP
: 03.062.659.2-731.000
Nomor SIUP
: 503-158/SIUP.MB-VII/BP2TPM/2010
e.       Sur Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

f.        Tanda Daftar Perusahaan

Nomor TDP
: 161035206811 Berlaku s/d 16 Juli 2015

g.       Kantor Pusat dan Operasional
Jl. Gerilya Komp. Tata Benua indah II/B RT.19 RW.01 No.58 Banjarmasin
No.Telpon : 0511-4225508
Hotline : 0813-49-555-001, 0878-15-1616-61, 0511-76-100-52.
h.       Website dan Email

Website
: www.TigaPilarEmas.com
Email
: owner@TigaPilarEmas.com


·        Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
tdp
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah

siup
Surat Keterangan Tempat Usaha
sktu
Salinan Lembar Terakhir Akta Turunan
sltat

Turunan yang sudah disahkan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan kartu Peserta Wajib Pajak untuk Badan Usaha CV.Tiga Pilar Emas Banjarmasin




·        Sumber data :
§       www.tigapilaremas.com

Sabtu, 02 Oktober 2010


Tak kenal maka tak sayang, mungkin itulah peribahasa yang tepat untuk mengawali perkenalan diri dalam perkuliahan yang baru ini.
Dalam hal ini, pertama-tama saya akan memperkenalkan siapa nama saya. Nama saya Septa Nuril Fahmi atau biasa dipanggil Septa. Saya lahir dari pasangan Ibu Hj. Muthoharoh dan Bapak H. Shobirin. Saya anak ke-5 dari 5 bersaudara yang kesemuanya adalah laki-laki atau biasanya orang jawa menyebutnya “Pandhawa Lima”. Saya lahir di Tegal tepatnya tanggal 6 oktober 1992. Di kota inilah saya banyak mendapatkan pengalaman terutama pengalaman pendidikan. Ya, di Kota Bahari ini saya berdomisili tepatnya di Bogares Kidul-Pangkah-Tegal dan mendapatkan pendidikan formal pertama kali di TK. Aisyiah Bogares Kidul. Setelah di TK Aisyiah selama 2 tahun, saya melanjutkan pendidikan ke SDN Bogares Kidul. SD yang waktu itu merupakan SD favorit dan sampai sekarang pun tetap favorit. Disini saya mendapatkan prestasi yang cukup untuk membuat bangga kedua orangtua saya, yakni peringkat  II pada kelas 6 dan peringkat IV pada Ujian Nasional (UN).
6 tahun lamanya saya sekolah di SDN Bogares Kidul, kemudian saya melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi yakni MTs N Model Babakan Tegal. Di sekolah ini saya memulai babak baru dengan menempati Pondok Pesantren Ma’hadut Tholabah Babakan Tegal sebagai tempat saya memperdalam ilmu agama disamping sebagai tempat singgah sementara.
Setelah 3 tahun berada di pesantern dan dinyatakan lulus dalam Ujian Nasional kemudian saya terbang ke Jawa Timur tepatnya di Kabupaten Jombang. Di Kota Santri inilah saya melanjutkan pesantren saya tepatnya di Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas Jombang dan saya bersekolah di MAN Tambakberas Jombang. Sekolah yang jumlah muridnya hampir 2000 siswa dengan 42 ruang kelas ini memberikan saya penglaman, khususnya pengalaman organisasi, diantaranya Anggota OSIS Masa Abdi 2009/2010 dengan mengepalai bidang penalaran yang tugasnya antara lain membuat majalah, mengadakan seminar, membuat karya ilmiah dll. Disini saya mendapatkan prestasi seperti peringkat I dikelas 11 dan 12. Dan di pesantren saya mendapatkan peringkat III Bidang Tilawah.
Setelah lulus dari MAN Tambakberas saya mencoba mendaftar di universitas pilihan saya yang berada di jakarta yakni Universitas Indonesia (UI) dan STAN. Namun diantara 3 gelombang pendaftaran yang ada, tidak ada satupun yang lolos seperti SIMAK UI, SNAMPTN dan STAN. Akhirnya saya mencoba mendaftar di Universitas Gunadarma (UG) dan Alhamdulillah disinilah akhirnya saya berlabuh untuk menuntut ilmu. Selama di UG  saya tinggal dengan keluarga saya yang ada di jakarta tepatnya di Jl. Bangka Pela Mampang-Mampang Prapatan-Jakarta Selatan RT 10/RW 10.
saya di UG cuman se-tahun, saya melanjutkan lagi studi saya di UIN Jakarta jurusan Bahasa dan Sastra Arab. di sini saya menemukan kembali ruh saya sebagai seseorang yang datang dari seseorang yang berjiwa oragnisatoris. dan saya temukan lagi di sini  bersama  PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia).
Dari perjalanan yang panjang inilah, semoga Allah selalu melindungiku dimana aku berada dan kapan saja. Dan semoga Allah selalu memberikan keridhoan untuk saya dan keluarga saya. allahumma faqqihni wa allimni min jami'i al kutubi.

Amin ya rabbal ‘alamiin.